Baksos Terintegrasi Kemensos Hadirkan 16 Layanan bagi 1.017 Warga Maluku Tenggara

  • 22 Apr 2026 13:05 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Program Bakti Sosial Terintegrasi Kementerian Sosial RI digelar di Kabupaten Maluku Tenggara pada 22-24 April 2026 dengan menghadirkan layanan sosial terpadu lintas sektor. Kegiatan yang dipusatkan di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur ini menyasar 1.017 warga rentan melalui 16 jenis intervensi sebagai upaya percepatan penanganan persoalan sosial secara menyeluruh di daerah.

Beragam layanan disediakan, mulai dari operasi katarak gratis, khitanan massal, pemeriksaan kesehatan, hingga bantuan kewirausahaan dan alat bantu disabilitas. Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan program ini dirancang tidak hanya untuk bantuan sesaat, tetapi juga mendorong kemandirian masyarakat.

“Program ini bukan sekadar penyaluran bantuan, tetapi merupakan ikhtiar nyata kehadiran negara di tengah persoalan masyarakat,” ujar Bupati Thaher saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan kegiatan tersebut.

Selain layanan umum, program ini juga menyentuh kasus-kasus khusus seperti pembebasan pasung bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pengobatan kusta, fisioterapi, hingga bantuan bagi penderita HIV/AIDS. Seluruh layanan tersebut difokuskan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan dasar.

Sejumlah warga penerima manfaat mengaku terbantu dengan adanya program ini, termasuk Fredek Helokil dari Ohoi Laar, Kei Besar Utara Barat, yang mengantarkan istrinya untuk menjalani operasi katarak. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut karena sangat membantu masyarakat di daerah.

“Beta sangat senang dengan adanya kegiatan ini dan berharap bisa terus ada ke depan,” ujar Fredek.

Hal senada disampaikan Safarana Wokanubun dari Ohoi Wain Baru, Kei Kecil, yang mengantarkan anaknya penyandang disabilitas untuk menjalani fisioterapi. Ia berharap melalui program ini, anaknya dapat memperoleh perawatan yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Kami berharap anak kami bisa mendapat perawatan yang lebih baik ke depan,” kata Safarana.

Bupati juga menegaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial yang menuntut layanan terpadu dan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat basis data sosial guna mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....