Hak dan Kewajiban Pejabat Sekretaris Daerah tertuang dalam Undang-undang

  • 05 Apr 2026 19:11 WIB
  •  Tual

RRI. CO. ID, Tual - Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban Sekretaris Daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan di Aula kantor Walikota pada Kamis lalu, (02/04/2026). Ia menegaskan bahwa pejabat Sekretaris Daerah berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab yang diemban.

Menurutnya, tunjangan tersebut harus menjadi spirit atau motivasi bagi Sekretaris Daerah untuk bekerja lebih maksimal dan profesional. Ia berharap dengan dukungan tersebut, kinerja pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

"Saudara yang baru di angkat sebagai oejabat sekretaris daerah ya, harus memaknai ini untuk ,lebih mendorong spirit dalam menyelesaikan tugas-tugas dan selalu meningkatkan kinerja dalam rangka melayani masyarakt di Kota Tual", kata Walikota.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Sekretaris Daerah juga dituntut untuk mencermati perkembangan global dan dinamika geopolitik. Hal ini penting agar Sekretaris Daerah mampu memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa tugas utama Sekretaris Daerah mencakup tiga hal, yakni membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan organisasi perangkat daerah, serta melaksanakan pelayanan administrasi umum. Namun demikian, terdapat pula tugas tambahan yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang berkembang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....