Disdukcapil Maluku Tenggara Meminta Maaf atas ketidaktersediaan Blanko KTP

  • 13 Mar 2026 20:02 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID-Langgur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara memberikan klarifikasi terkait kosongnya blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini sempat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku Tenggara, Coce Lily Etwiory kepada rri.co.id (13/03/2026), menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya pelayanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketidaktersediaan blanko KTP-el terjadi karena stok blanko di Dukcapil Maluku Tenggara sedang habis.

"Penyediaan blankonya itu disediakan oleh pusat, mekanismenya kita melakukan permintaan setelah itu permintaan kita disetujui dan pengadaan blankonya bisa jalan tapi kondisinya sekarang memang kami sudah lakukan permintaan penyediaan blanko tapi untuk sampai sekarang belum, jadi kita menunggu penerimaan pada blankonya dan mungkin bisa diminggu-minggu depan, semoga penerimaan blankonya sudah ada dan kita boleh untuk melayani masyarakat", kata Etwiory.

Menurut Coce Lily, penyediaan blanko KTP-el merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga daerah harus mengajukan permintaan terlebih dahulu. Setelah permintaan tersebut disetujui, pihak Dukcapil baru dapat menjemput atau mengambil blanko tersebut di pusat distribusi yang berada di Ambon.

"Kami minta maaf atas ketidaknyamanan ini, karena kehabisan blanko, sehingga kami tidak dapat melayani masyarakat khususnya untuk kepemilikan KTP ya, semoga mereka bisa memaklumi apa kami alami. Jadi kami sudah melakukan permintaan, kalo itu kewenangan kami, sudah kami lakukan tapi ami tinggal menunggu bila blankonya sudah tiba kami akan layani, kalo untuk pelayanan yang lain ,karena cuma menggunakan kertas HVS 80gr pelayanan tetap berjalan", imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyediaan blanko memang menjadi kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah ke dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pada pasal 5 huruf F.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....