Nisab Zakat 2.5% berlaku pada Batas Minimal Penghasilan
- 04 Mar 2026 08:46 WIB
- Tual
RRI.CO.ID - Tual, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tual, Moksen Hatim kepada rri.co.id (04/03/2026), menyampaikan bahwa informasi yang menyebar di media yakni batas minimal penghasilan yang dikenakan zakat sebesar 2,5 persen adalah benar. Ketentuan tersebut merujuk pada keputusan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional tingkat pusat.
Ia menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang nisab zakat pendapatan dan jasa. Keputusan tersebut menjadi pedoman nasional dalam penetapan kewajiban zakat bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat.
"Sehubungan sengan pemberitaan mengenai batas penghasilan seorang muslim dikenakan zakat 2.5% , perlu kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah benar. Ini merupakan keputusan resmi Badan Amil Zakat Nasional RI, yaitu keputusan ketua Baznas RI nomor 15 tahun 2026 tentang Nisab nilai pendapatan dan Jasa", Katanya.
Menurut Moksen, keputusan tersebut ditetapkan dengan tetap memperhatikan hasil rapat pleno pimpinan Baznas RI pada 21 Februari 2026. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan hasil koordinasi antara Baznas RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia pada 10 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa telah melalui kajian mendalam dari berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan agar ketentuan yang ditetapkan tetap sesuai dengan prinsip syariah dan kondisi perekonomian masyarakat saat ini.
Baznas Tual, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami kewajiban zakat sesuai regulasi terbaru. Dengan adanya kejelasan aturan ini, diharapkan kesadaran umat dalam menunaikan zakat semakin meningkat dan penyalurannya dapat lebih optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....