Harga Kenaikan Mitan Tergantung Keputusan Presiden
- 02 Mar 2026 14:41 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Isu kenaikan harga minyak tanah yang beredar di media sosial belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Netty Dahlan Uar , menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
Melalui sambungan telfon ke rri.co.id (2/3/2026), Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini harga minyak tanah di Kabupaten Maluku Tenggara masih sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara. Tidak ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan harga sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.
"Terkait dengan kelangkaan minyak tanah minggu ini dan 2 minggu kedepan, menurut informasi yang beredar itu 3x lipat kami nyatakan berita itu tidak benar karna sampai saat ini harga minyak tanah Maluku Tenggara itu kami sesuai dengan SK Bupati Maluku Tenggara tentang penetapan harga eceran tertinggi jbt bbm minyak tanah di Maluku Tenggara", Ujar Netty.
Menurut Netty, Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus melakukan pengawasan distribusi dan harga minyak tanah di lapangan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya kenaikan harga di tingkat pengecer, hal tersebut bukan merupakan ranah Disperindag. Kenaikan tersebut juga tidak berada dalam kewenangan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar.
"Naik dan tidaknya itu bukan ranah kami, bahkan juga bukan ranah pertamina. Kami barusan berkoordinasi dengan pertamanina terkait hal ini. Dan pertamina jiga tidak tau menau terkait dengan kenaikan ini dan mereka pertamina mengatakan informasi terakit dengan penambahan harga minyak tanah itu bukan dari pertamina melainkan pemerintah pusat dalam hal ini di tentukan langsung oleh Presiden", kata Netty.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Netty berharap masyarakat tetap tenang dan segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....