DLHK Kota Tual Tetapkan Jadwal Pembuangan Sampah

  • 02 Mar 2026 13:50 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tual mengatur kembali jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban pengelolaan sampah di wilayah Kota Tual sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017.

Dalam surat edaran tertanggal 27 Februari 2026 disebutkan, masyarakat diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 20.00 WIT hingga 05.00 WIT. Warga diminta memanfaatkan tong, bak, atau kontainer sampah yang telah disediakan di masing-masing lokasi.

Sementara itu, pengangkutan sampah oleh armada DLHK berlangsung pukul 18.00 WIT sampai 06.00 WIT. DLHK juga menegaskan, sampah yang dihasilkan di luar jam tersebut agar diamankan sementara dan tidak langsung dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Untuk sampah dalam jumlah besar seperti sisa material bangunan, warga diarahkan langsung ke TPA Ohoitel pada jam operasional pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT. Selain itu, masyarakat diimbau mengemas sampah dalam wadah tertutup serta memilahnya sesuai jenis sebelum dibuang.

DLHK mengingatkan masyarakat non domisili Kota Tual tidak diperkenankan membuang sampah di TPS maupun TPA yang tersedia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan dapat dilaporkan melalui hotline resmi DLHK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....