Besaran Retribusi Parkir Kota Tual sesuai PERDA NO 1 Tahun 2024
- 20 Feb 2026 09:48 WIB
- Tual
RRI.CO.ID- Tuai - Tarif parkir di depan Kantor Wali Kota Tual dikeluhkan sejumlah pedagang dan pembeli. Mereka menilai besaran tarif parkir tersebut memberatkan dan berdampak pada aktivitas jual beli.
Sebagian pedagang mengaku jumlah pengunjung mengalami penurunan sejak penerapan tarif parkir tersebut. Sementara pembeli merasa keberatan karena harus menambah pengeluaran hanya untuk memarkir kendaraan dalam waktu singkat.
Menindaklanjuti keluhan tersebut,rri.co.id menghubungi melalui sambungan telpon seluler, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual, Jamaludin S Rahareng. Melalui Pesan WhatssApp menjelaskan, besaran retribusi parkir tersebut sudah sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024.
"Jadi bukan besaran yang dibuat sendiri oleh dishub tetapi pungutan yang besarannya beradasarkan peraturan daerah", ujarnya dalam pesan singkat.
Warga berharap Pemerintah daerah dapat segera memberikan penjelasan resmi dan sosialisasi mengenai tarif parkir yang diberlakukan. Pasalnya, retribusi parkir ini mulai menjadi keluhan masyarakat di Kota Tual dan dinilai berbeda dengan Kabupaten Maluku Tenggara yang masih satu kepulauan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....