Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Op

  • 29 Jul 2026 14:42 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, berharap penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan tanah dapat membuat pengelolaan pertanahan berlangsung lebih profesional, produktif, dan bermanfaat bagi perekonomian.

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.

Menurut Wamen Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan. Tantangan tersebut meliputi ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria. Selain itu, setelah penataan aset dan penataan akses berjalan lancar, tanah tersebut harus bisa berdaya guna, berhasil guna, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy.

Terkait pengelolaan tanah, Wamen Ossy turut menyoroti peran strategis Bank Tanah. Menurutnya, lembaga ini memiliki tugas penting dalam menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan fungsi sosial pertanahan.

“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy.

Dalam rangka penguatan Reforma Agraria dan pengelolaan Bank Tanah, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai catatan dari hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja yang dapat menjadi masukan untuk penyempurnaan kebijakan. Menurutnya, sejumlah persoalan—mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Badan Bank Tanah—masih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya lebih efektif.

"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.

Ketua Komisi II DPR RI juga menilai Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal. Dengan dukungan regulasi yang kuat, Badan Bank Tanah diharapkan dapat mendukung program Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.

“Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering berkoordinasi dan memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Usai sambutan Wamen Ossy dan Ketua Komisi II DPR RI, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Agenda FGD kemudian berlanjut ke sesi diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang hadir. Turut hadir dalam forum ini sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (AR/FA/RZ/MT)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....