Albertus Efruan Dukung Pembentukan Perda Jamkesda Malra
- 28 Jan 2025 14:54 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Albertus Efruan, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dalam Rapat Gabungan yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPKAD, dan BPJS Maluku Tenggara, Jumat (24/1/2025), Efruan menegaskan pentingnya Perda ini untuk mengatur iuran yang digunakan dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Karena kedepannya, iuran untuk mengcover BPJS Kesehatan sebenarnya bersumber dari Jamkesda," ujar Albertus.
Menurut Albertus, Kabupaten Maluku Tenggara belum memiliki regulasi yang mengatur tentang Jamkesda secara rinci. Ia mengusulkan agar di masa depan, dibuat Perda yang mengatur Jamkesda dengan lebih terperinci, untuk memastikan kelancaran sistem pembiayaan kesehatan daerah.
"Daerah kita ini belum punya peraturan daerah soal Jamkesda," katanya.
Lebih lanjut, Albertus menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat untuk mengidentifikasi masyarakat miskin yang berhak menerima manfaat BPJS Kesehatan melalui iuran Jamkesda. Ia berharap, melalui verifikasi yang jelas, hal ini dapat terwujud dan diatur dalam Perda.
"Hal ini dapat terwujud kedepannya dengan melakukan verifikasi yang jelas serta diatur dalam Peraturan Daerah," ucapnya.
Albertus menambahkan daerah lain sudah memiliki Perda yang mengatur Jamkesda dengan rinci, termasuk ketentuan iuran dan berbagai aspek teknis lainnya. Ia mengimbau agar setiap warga miskin di Kabupaten Maluku Tenggara dapat memiliki akses BPJS Kesehatan.
Diharapkan pembentukan Perda Jamkesda dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dan menjamin akses yang lebih merata bagi masyarakat. Ia optimis langkah ini akan memberi dampak positif bagi kesejahteraan warga, khususnya mereka yang membutuhkan.