Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti, PBT Terbit Cepat

  • 25 Agt 2026 13:57 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuatan sertipikat yang pelaksanaannya bergantung pada kegiatan petugas di lapangan. Selain ketersediaan petugas, proses pengukuran juga membutuhkan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang yang diukur.

Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui sejak awal jadwal pelaksanaan pengukuran bidang tanah oleh petugas.

Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026. Pada hari yang sama, petugas loket menawarkan pilihan jadwal pengukuran dan Endang memilih pengukuran pada 3 Agustus 2026.

Pengukuran kemudian dilaksanakan sesuai jadwal yang telah dipilih dan dua hari setelahnya, Endang mendapat informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai. Dengan demikian, seluruh proses yang dijalaninya berlangsung kurang dari sepekan sejak permohonan diajukan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).

Menurut Endang, pelaksanaan pengukuran juga berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kondisi tersebut membuat proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.

Kepastian jadwal melalui layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran akan berlangsung lama berdasarkan pengalaman yang pernah dialaminya sebelumnya.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.

Bagi Hadi, kepastian jadwal memudahkannya mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.

Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap harinya menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....