Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan Pertanahan

  • 25 Agt 2026 13:55 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Proses pengukuran bidang tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat pun berpotensi menunggu lebih lama hingga memperoleh jadwal pengukuran.

Sejak layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang lebih cepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak. Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian dengan pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah. Pengukuran ditargetkan memiliki waktu tunggu pelaksanaan paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

Selama proses tersebut, Yul juga memantau perkembangan permohonan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ia mengatakan, sejak awal petugas loket telah memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal dan menawarkan pilihan jadwal pengukuran.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya. Pengalaman tersebut membuat Yul dapat mengetahui kepastian waktu pengukuran sejak awal mengajukan berkas.

Pengalaman serupa juga dirasakan Dama Yanti (43) saat mengurus sertipikasi tanahnya di Kantah Kabupaten Demak. Warga Kecamatan Mranggen tersebut mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas dan merasakan proses layanan berjalan sesuai target.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli,” jelas Dama Yanti. Ia mengatakan, pada keesokan paginya petugas kembali menghubungi untuk menginformasikan pengambilan PBT.

Dama Yanti menjadi salah satu masyarakat yang merasakan langsung transformasi layanan pertanahan melalui Pengukuran Terjadwal. “Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....