Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Jateng Perkuat Sinergi Transformasi Layanan
- 25 Agt 2026 13:55 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam transformasi layanan pertanahan. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pelayanan pertanahan lebih pasti, terukur, dapat dilacak, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Pemda, BPKAD, dan IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026).
Menurut Nusron, transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN karena layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan Pemda dan PPAT. Pemda berperan dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan PPAT menjadi mitra strategis dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Dalam pertemuan yang dihadiri 309 peserta tersebut, Nusron menjelaskan layanan Peralihan Hak yang akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026. Layanan ini ditargetkan selesai maksimal 10 hari dan akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap.
Pada tahap awal, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian administrasi di Kantah selama lima hari. “Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah. Layanan tersebut memberikan kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah,” terang Nusron. Ia mencontohkan, jika masyarakat datang ke Kantah pada Jumat dan melakukan pembayaran SPS, maka pengukuran paling lambat harus dilakukan pada Kamis berikutnya.
Dalam memproses layanan yang masuk, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem first in, first out. Sistem tersebut memastikan setiap permohonan masyarakat diproses sesuai urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.
Nusron menegaskan, seluruh transformasi layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. “Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida. Sesi pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan turut diikuti seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....