Tinjau Kantah Batam, Wamen ATR Pastikan Pelayanan Pertanahan Efisien
- 30 Jul 2026 13:30 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan jajarannya meninjau layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan melihat jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki," ujar Wamen Ossy dalam keterangannya.
Wamen Ossy mengelilingi area pelayanan dan loket-loket Kantah Kota Batam didampingi Ketua Komisi II DPR RI. Pada kesempatan tersebut, ia menyapa dan menyerap aspirasi warga terkait pengalaman mereka mengurus dokumen pertanahan.
Dalam peninjauan ini, Wamen Ossy turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; serta Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan.
"Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan," tutur Ossy di hadapan para pemohon yang tengah mengurus berkas pendaftaran tanah.
Di sela peninjauan, diserahkan pula tiga Sertifikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ketua Komisi II DPR RI, serta Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.
| Baca juga: Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Cegah Karhutla |
Salah satu penerima sertifikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku sangat bersyukur karena lahan yang telah lama ia tempati kini memiliki kepastian hukum yang mengikat.
"Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertifikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan," kata pensiunan PNS tersebut usai menerima sertifikatnya.
Sebagai informasi, tata kelola pertanahan di Kota Batam memiliki keunikan tersendiri. Penetapan status Kampung Tua didasarkan pada kesepakatan antara Pemkot Batam selaku validator data warga tempatan dan BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menentukan batas wilayah (delineasi) resmi. Langkah ini bertujuan melepaskan lahan permukiman bersejarah tersebut dari aset BP Batam, sehingga masyarakat bisa memperoleh hak milik atas tanah yang sah dari BPN.
"Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemkot Batam ke BPN. Alhamdulillah, saya berharap kampung tua yang lain juga bisa segera selesai sertifikasinya," pungkas Karimullah. (AR/JR)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....