ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
- 30 Jul 2026 13:30 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (13/7/2026). Kajian ini menjadi masukan strategis untuk memperkuat penanganan konflik pertanahan melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang berorientasi pada perlindungan HAM.
"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik secara menyeluruh," ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian ini selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural, sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan, jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan mendatang.
"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi, sehingga langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kokoh," kata Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian ini disusun tidak hanya ditujukan untuk Kementerian ATR/BPN, melainkan juga bagi berbagai kementerian/lembaga lain. Sebab, penyelesaian konflik agraria juga bersinggungan erat dengan sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), serta sektor terkait lainnya.
"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Oleh karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mencegah konflik agraria berulang," tegas Putu Elvina.
Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (JM/YZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....