ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria di Pekalongan

  • 29 Jun 2026 08:40 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit sekaligus meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026).

Peresmian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan manfaat Reforma Agraria melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

"Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita Reforma Agraria untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud," ujar Andi Tenri Abeng.

Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi program Reforma Agraria dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan tersebut diarahkan menjadi pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar.

Andi Tenri Abeng mengatakan pemanfaatan tanah wakaf produktif menjadi bukti bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Program tersebut diharapkan terus berlanjut sehingga mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari percepatan sertipikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penanaman padi biosalin serta tanaman penghijauan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....