Tak Sesulit yang Dibayangkan, Warga Kini Lebih Mudah Urus Sertipikat Tanah Sendiri
- 21 Mei 2026 21:27 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, warga dapat mengetahui alur pelayanan, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan sekaligus menghindari risiko penipuan oleh calo.
Hal itu dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama di sertipikat tanahnya. Namun, proses tersebut tidak kunjung selesai.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri,” ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, setelah datang langsung ke kantor pertanahan, ia mendapat penjelasan lengkap terkait dokumen yang perlu dilengkapi, seperti KTP dan KK, serta diarahkan mengikuti prosedur di loket pelayanan.
Zakia mengaku sempat membayangkan proses pelayanan yang rumit dan berbelit. Namun, pengalaman yang ia rasakan justru berbeda.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif,” katanya.
Dari konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mengaku mendapatkan kejelasan terkait proses perbaikan data sertipikat hanya dengan mendatangi satu loket pelayanan.
Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena tidak ingin menambah biaya dengan menggunakan jasa perantara.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” ujar Febri.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja Senin hingga Jumat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) setiap Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat mengurus pertanahan secara mandiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....