PPN Sahkan Perjanjian Penggunaan sementara KNMP Labetawi
- 21 Apr 2026 20:28 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Dalam rangka percepatan dan optimalisasi rantai pasok distribusi hasil perikanan di Desa Labetawi, PPK KNMP Maluku dan Papua, Recky Pangemanan bersama pengurus Koperasi Desa serta pejabat Desa Labetawi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Sementara KNMP Labetawi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengelola KNMP Labetawi, Senin (20/4/2026).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Tual, Rustam Serang, Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, serta para pemangku kepentingan terkait, khususnya pelaku pengolahan dan pemasaran hasil tangkapan nelayan.
Percepatan optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana KNMP ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, mentransformasi masyarakat nelayan menjadi lebih mandiri, produktif, dan sejahtera, serta memastikan terjalinnya sinergi yang kuat antara pengelola KNMP Labetawi dengan para mitra kerja.
PT.Adi Karya akan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan ini di bulan Januari 2026. Mendapat dukungan penuh Perangkat Desa Lebetawi yang terus bersinergi sehingga proses pembangunan infrastruktur dimaksud dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Setelah Rampung, selanjutnya diserahkan kepada pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku penyelenggara program Kampung Nelayan Merah Putih.
Adapun jenis infrastruktur yang dibangun meliputi pelabuhan, jalan, pabrik es, ruang pendingin ikan (cold storage), gedung kantor, hingga musholla. Dirinya mewakili PT Adi Karya berharap seluruh perangkat yang sudah dibangun dapat berfungsi sesuai peruntukan guna menunjang kelancaran program KNMP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....