Menteri ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Rumah Ibadah di Sulteng
- 13 Apr 2026 10:47 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah tersebut ditandai dengan penyerahan 33 sertipikat tanah kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota, Rabu (01/04/2026).
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertipikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap ada effort khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujarnya di Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah.
Dari total 33 sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Sertipikasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan serta mendukung pemanfaatannya bagi masyarakat.
Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Sigi, menyebut sertipikat tersebut sangat membantu legalitas pondok pesantren yang dikelolanya.
“Ini menjadi modal awal bagi kami untuk mendapatkan izin operasional, karena syaratnya harus ada legalitas sertipikat tanah yayasan atau pesantren,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bagi pegawai serta masyarakat sekitar.
Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....