Pengurangan Kuota Haji 2026 Berlandaskan Asas Keadilan
- 09 Apr 2026 21:07 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Penetapan kuota haji reguler daerah di Indonesia termasuk Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara merupakan sebuah kebijakan yang merujuk pada Keputusan Menteri Haji dan Umroh Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur alokasi jumlah jemaah dan petugas haji daerah.
Kebijakan penetapan kuota haji 2026 telah membawa dampak signifikan yang menyebabkan penurunan drastis kuota di beberapa wilayah termasuk Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara akibat adanya redistribusi kuota nasional.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Maluku Tenggara, Ratnawati Tamnge, kepada rri.co.id mengatakan, kebijakan ini berdasarkan asas keadilan yang disesuaikan dengan waktu pendaftaran. Hal ini telah dihitung secara matematis dengan mendahulukan pendaftar yang jangka waktu daftarnya lebih lama.
“Kebijakan yang diambil berdasarkan asas keadilan, artinya siapa yang mendaftar duluan dialah yang diberangkatkan, misalnya jemaah kota Aambon yang diberangkat 400 lebih adalah jemaah yang mendaftar pada tahun 2011-2014,” kata Ratnawati.
Ratnawati mengatakan, sebagai tindak lanjut atas kebijakan dimaksud maka kuota untuk Maluku Tenggara pada musim haji tahun 2026 sebanyak 2 orang. Pengurangan kuota ini mengingat masa tunggu pendaftar haji di Maluku Tenggara tergolong pendek jika dibandingkan jamaah di wilayah lain.
Beberapa wilayah alami pengurangan kuota haji 2026 secara signifikan seperti Jawa Barat dan Maluku. Ribuan jamaah tertunda keberangkatannya pasca kebijakan ini diberlakukan meski sejumlah persiapan dasar seperti pemeriksaan kesehatan dan perekaman visa.
Ratnawati tamnge berharap semua pihak terutama jamaah dan ahli waris dapat menyikapi keputusan ini dengan bijak, dengan tetap bersabar dan berbesar hati, dan mempedomani bahwa pergi haji merupakan sebuah panggilan bathin yang datang langsung dari Allah SWT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....