Pelaku Kekerasan Seksual Akan Dihukum jika Ada yang Berani Melaporkan
- 17 Jun 2026 10:14 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Undang-undang kekerasan seksual dalam implementasinya mulai di pahami kaum rentan wanita dan anak-anak. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak saat ini cukup sering terjadi namun pelaporan pun meningkat.
Hal ini disampaikan Kasubsi Intelijen Kejaksaan Maluku Tenggara, Muhammad Ramadhan Walid Nasution, S.H. Dikatakan sejak ada undang-undangnya pelaku maupun korban sudah diatur dalam pasalnya.
Maka dari itu sekalipun banyak kasus terjadi, tetapi penanganan pun terus dilakukan, karena makin banyak korban yang melek akan hukum dan mengerti fungsi dari undang-undang yang melindungi mereka.
"Ketika ini di undang-undangkan, kaum rentan merasa lebih dihargai. Karena di undang-undang tersebut, diatur bagaimana prosesnya, bagaimana restitusi yakni pemulihan martabat dan ganti rugi yang lebih baik, jadi pelakunya tidak hanya akan dihukum saja," terang Nasution.
Nasution berharap siapapun yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual sebagai kaum rentan harus melaporkan. Karena dengan melaporkan hal tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan keadilan kepada korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....