Demo Bertajuk “Lonceng Kematian” Tuntut APH Tangkap Dalang UP3
- 08 Apr 2026 15:05 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Aliansi Tanimbar Raya melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, menuntut proses Utang Pihak ketiga diproses secara transparan tanpa pandang bulu, Selasa (7/4/2026).
Salah satu Orator Andi Luturyali, Pemuda yang Kritis terhadap berbagai Ketimpangan Sosial di Tanimbar dalam orasinya menyatakan, tujuan aksi ini sehubungan dengan persoalan Pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mengendap sejak 2009 sampai 2025 lalu.
“Akibat UP3 ini, akses Pendidikan morat marit, Layanan Kesehatan morat marit, bahkan ada kejadian luar Biasa, ada Bayi Meninggal dan Ibu Hamil Meninggal, kekurangan Sapras karena hanya untuk membayar utang Pihak ketiga,” tegas Luturyali.
UP3 terindikasi diwariskan Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat kala itu Bitzael S. Temmar yang menjabat dari 2007 - 2017 sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHPBPK) tahun 2021 dan 2022/ beban utang Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar ditaksir mencapai 204,3 Miliar hingga 221,59 Miliar Rupiah.
Luturyali menyebutkan, kasus yang sedang dilalui penyelidikan Kejati Maluku, diketahui bersumber dari sejumlah proyek yang dikerjakan tanpa melalui proses yang sah oleh kontraktor penerima pembayaran UP3 terbesar yang menyeret AT.
“Kami meyakini bahwa di Pihak Kejaksaan masih ada orang - orang baik, masih ada orang - orang Profesional untuk menuntaskan Utang Pihak Ketiga sampai saat ini”, ucapnya.
Luturyali menekankan, terindikasi ada oknum - oknum Kejaksaan yang bermain di belakang seluruh proses - proses hukum yang sementara berlangsung, sebab selaku Generasi Muda dan Anak - Anak Adat Tanimbar menginginkan Tanimbar Maju.
“Kami mau APBD seutuhnya digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Masyarakat Tanimbar,” ujarnya.
Luturyali dan seluruh masa meminta pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki melalui para Jaksa dan meneruskan seluruh tuntutan masyarakat Tanimbar ke Pihak Kejaksaan Tinggi, segera menuntaskan kasus ini.
“APBD itu keringat Rakyat, itu uang rakyat demi kesejahteraan rakyat, dan kemudian digunakan oleh mereka untuk kepentingan mereka sendiri,” ungkap Luturyali.
Luturyali menilai, terdapat catatan buruk Kejaksaan Kepulauan Tanimbar, dimana Pelapor sampai ke Komisi III DPR RI untuk menyampaikan keluhan, dan pertanda ketidakpercayaan Publik hingga saat ini.
Para Pendemo minta Pihak Kejaksaan tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung segera membuka kasus ini secara gamlang dan menindak tegas, oknum - oknum yang berspekulasi menguras seluruh APBD yang hanya menimbulkan kemelaratan di Bumi Duan Lolat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....