Dua Pemuda Ditangkap, Tersangka Pembunuhan di Danar Akhirnya Terungkap

  • 31 Mar 2026 16:03 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Bentrok memanas di desa Danar antara warga Ohoitom dan Ternate (watansoin), yang mengakibatkan puluhan rumah dibakar, salah satunya berasal dari kekecewaan atas meninggalnya salah satu pemuda ohoitom. Dan pada Selasa (31/03/2026), Polres Maluku Tenggara resmi menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku.

Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH, saat press release bersama wartawan. Dijelaskan sesuai kronologi kejadian, pada hari Jumat (27/03/2026) pkl 23.00 wit, tepatnya di Desa/Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, terjadi bentrok antara kelompok warga Danar Ohoitom dan Danar Watansoin dengan aksi saling serang menggunakan batu dan senjata tajam.

Kapolres mengatakan, situasi sempat mereda setelah kehadiran aparat Kepolisian di lokasi kejadian, namun eskalasi kembali meningkat pada dini hari sekitar pukul 04.00 wit sehinggga terjadi aksi saling serang. Di salah satu rumah warga E.N dan O.H. yang sambil membawa parang, bertemu Korban F.A.R., sehingga E.N dan O.H. telah melakukan kekerasan bersama terhadap Korban F.A.R. dengan menggunakan senjata tajam parang.

Setelah melakukan aksinya E.N dan O.H. langsung kabur, beberapa saat kemudian tubuh korban F.A.R. ditemukan oleh warga dalam keadaan terkapar dan diduga sudah tidak bernyawa, sehingga langsung dilarikan RS Karel Satsuitubun Langgur. Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan penyelidikan, sehingga telah mengamankan E.N dan O.H. di salah satu pemukiman warga, pada Senin (30/03/2026), yang kemudian diamankan ke Mapolres Maluku Tenggara.

Saat Kapolres menegaskan, E.N dan O.H. telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana terhadap Nyawa/Pembunuhan atau Penganiyaan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c dan atau 466 ayat (3) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHPidana Nasional dengan ancaman 15 Tahun atau 12 Tahun.

Dirinya menambahkan, Polres Maluku Tenggara tetap berkomitmen untuk malaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan kriminal atau kekerasan, serta menghimbau kepada seluruh semua masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dengan isu - isu yang tidak benar serta bersama - sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Maluku Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....