Pemicu Tawuran di Mangga Dua Diringkus Polisi
- 22 Mar 2026 11:32 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap pemicu tawuran di mangga dua, desa Langgur. Hal ini disampaikan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H, Sabtu (21/03/2026).
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K menyampaikan bahwa awalnya hari pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026, sekira pukul 23.30 WIT, E.M. alias Risen yang dalam keadaan mabuk adu mulut dengan Korban PLJ alias Paul sehingga E.M tidak menerima, dan E.M langsung melakukan pemukulan terhadap PLJ ke arah mata sehingga Korban luka memar pada pada bagian mata. Penganiyaan tersebut menimbulkan keributan kerumunan warga, yang langsung dibubarkan oleh anggota patroli Polres Malra, setelah melakukan aksinya E.M sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan sepeda motor mendatangi Komplek Mangga Dua atas sehingga hampir memicu tawuran.
Kapolres Malra menambahkan dari hasil penyidikan E.M diduga beberapa kali sebagai pemicu tawuran di Komplek Mangga dua, karena sebelum pada tanggal 7 Maret 2026, E.M yang diduga melakukan penganiyaan sehingga menyebabkan M.R dan L.M melakukan aksi balas dendam dengan melakukan pengeroyokan terhadap E.M, yang menimbulkan aksi saling lempar batu antara komplek mangga dua atas dan bawah.
E.M telah ditetapkan oleh penyidik satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional terancaman 2 Tahun 6 Bulan
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara tetap Konsisten dalam penegakan hukum terhadap berbagai Aksi kekerasan yang di picu oleh Miras sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat.
"Dan, diimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri," sambung Kapolres.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....