Pembacok Brutal di Ohoibun Berhasil Tangkap
- 19 Mar 2026 06:27 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap pembacok brutal di Ohoibun beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy S.Pd, S.H, M.H, kamis (18/03/2026).
Kapolres menjelaskan tentang kronologi kejadiannya bahwa hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wit, Terduga Pelaku F.Y. Alias Dedy mengambil sebilah parang tempat jualan milik orang di pasar sayur di Pasar dan langsung mengendarai 1 (satu) unit motor beat menuju ke rumah korban E.W. Alias Pire di Ohoibun bawah. Setelah tiba F.Y masuk melalui pintu belakang rumah korban, dan langsung menghampiri Korban yang sementara tertidur ruang tamu, Ketika korban hendak terbangun dan ingin melarikan diri namun F.Y langsung mengayunkan sebilah parang dengan tangan sebelah kanan ke arah kepala korban, sehingga Korban jatuh terkapar.
Setelah melakukan aksinya F.Y kabur melalui lewat pintu belakang dan mengendarai sepeda motor, akibat perbuatannya korban E.W mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga saat ini masih dirawat intensif di rumah Sakit.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah profiling sehingga berhasil mengidentifikasi keberadaan F.Y yang diduga bersembunyi di salah satu rumah warga, sehingga pada tanggal 17 Maret Pukul 14.00, setelah mengepung tempat persembunyiannya, F.Y berhasil dibekuk dan digeladang di Mapolres Maluku Tenggara, dan setelah melakukan penyidikan terungkap Tersangka F.Y melakukan pembacokan brutal tersebut dilakukan akibat dendam pribadi terhadap korban karena perlakuan Korban E.W terhadap , F.Y ketika masih tinggal di Timika.
F.Y telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (2) dan atau (1) KUHPidana Nasional dengan ancaman 5 Tahun atau 2 Tahun 6 Bulan.
Polres Maluku Tenggara tetap komitmen dengan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai aksi kriminal dengan tindakan kekerasan yang meresahkan warga, dan menghimbau kepada semua komponen masyarakat khususnya kalangan pemuda tidak membiasakan perilaku kekerasan karena segala sesuatu masih dapat dibicarakan dengan baik dan dapat diselesaikan dengan hukum adat Larvul Ngabal, sehingga diharapkan dukungan semua pihak terhadap pihak Kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas di Tanah Evav.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....