Tikam Anggota Polisi, AH Berhasil Diringkus Polres Malra
- 14 Mar 2026 18:44 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap pelaku penikaman anggota polisi, saat kisruh di watdek, beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H, jumat (13/03/2026) diruang kerjanya.
Kapolres menyampaikan bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 28 februari 2026, sekitar pukul 22.10 wit, anggota Polres Malra mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keributan di desa/ohoi Watdek Jl. Jend. Sudirman. Anggota Polres Malra yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung menuju ke tempat kejadian. Setibanya di tempat kejadian, anggota polres malra mengamankan seorang pemuda berinisial A.H Alias Andika, yang sedang memegang pisau cutter, diduga sebagai orang yang melakukan keributan pada saat itu, sehingga langsung mengamankan A.H guna dibawa ke polres malra, namun A.H yang menolak diamankan langsung memberontak dan melakukan penikaman terhadap seorang anggota polres malra yakni Bripda Rivaldi Hanafi, setelah melakukan penikaman, A.H langsung melarikan diri kedalam Kompleks Watdek Pelabuhan.
Akibat dari peristiwa penikaman yang dilakukan oleh A.H, Bripda Rifaldi Hanafi langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk yang dialaminya pada lengan tangan sebelah kiri. Kapolres Malra menambahkan Saat ini A.H telah ditetapkan oleh penyidik satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional terancam hukuman 7 Tahun atau 2 Tahun 6 Bulan.
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara intensif melakukan kegiatan preventif di wilayah hukum polres malra melakukan berbagai giat kamtibmas berupa patroli atau ronda, sosialisasi pencegahan kejahatan untuk mewujudkan kamtibmas, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan.
"Sangat dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat. Dan, diimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri," sambung Kapolres.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....