Jangan Diam! Laporkan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak

  • 09 Mar 2026 20:01 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID,ual - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Tual, mencatat sejumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Tual. Kepala Bidang Perlindungan Anak, Raniati Divubun kepada rri.co.id (09/03/2026) , menyampaikan bahwa selama tahun 2024 terdapat 29 kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani oleh dinas tersebut.

Memasuki tahun 2025, jumlah kasus yang mereka dampingi tercatat sebanyak 20 kasus. Raniati menduga angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang takut untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.

"Jadi ada yang mungkin tidak berani melapor, mereka datang sendiri, ada juga nomor hotline yang bisa dihubungi, kemudian ada yang kasusnya kita dengar kita ketahui dan kita datangi , jika dirasa perlu pendampingan dan lapor polisi kita bantu lapor. Kita juga lihat apakah butuh visum, ada langsung dari pihak Kepolisian langsung visum dan langsung ke kita, nanti biayanya kita kembalikan", kata Raniati.

Menurutnya, banyak korban memilih diam karena merasa takut, malu, atau khawatir dengan dampak sosial yang akan mereka hadapi. Padahal korban kekerasan sangat membutuhkan pendampingan agar dapat melalui proses pemulihan secara mental maupun hukum.

Untuk membantu para korban, Dinas P3AP2KB juga telah menyediakan layanan hotline pengaduan bagi masyarakat. Selain itu, dinas tersebut menyediakan layanan konseling bagi korban kekerasan melalui nomor 081248603575.

Raniati menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa dinas siap memberikan pendampingan untuk berbagai kasus, baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran.

Rekomendasi Berita