RS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Laka Lantas
- 09 Mar 2026 15:55 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual, RS, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas, dan berkasnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tual, Iptu Ismail, S.H kepada media di ruangannya.
Dikatakan, kasus laka lantas yang melibatkan RS, bukan sengaja ditunda atau diendapkan, namun sempat diadakan penyelesaian secara kekeluargaan. Kasus ini kembali berlanjut karena dari dua orang korban, salah satunya tidak mencapai kesepakatan damai. Maka laporan polisi berlanjut dan penyelidikan serta penyidikan terus berlangsung.
"Kalau ada informasi bahwa kasus ini sengaja diendapkan, tidak benar. Sekalipun kasusnya sudah cukup lama, tapi sudah kami tangani dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual," jelas Kasat Lantas.
Menurut kasat lantas, kasus ini sudah berjalan tahap dua dan barang bukti berupa mobil tersangka sudah diserahkan pada pihak kejaksaan juga.
"Karena kasus ini sudah masuk tahap dua, maka barang buktinya yang berupa mobil itupun sudah kami serahkan ke kejaksaan," ungkap Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan, ini termasuk kasus laka lantas ringan, ini sesuai dengan hasil visum yang didapatkan oleh pihaknya. Pihaknya juga sudah memeriksa enam saksi yang sudah diperiksa dalam penanganan kasus ini.
"Hasil visum yang kami dapatkan, korban mengalami luka lecet ringan."
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak lama, tetapi sempat tertunda dalam prosesnya karena adanya restorasi justice yang dilakukan oleh terduga pelaku, namun tidak menemukan kesepakatan pada salah satu korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Terkait penahanan, Kasat Lantas menegaskan, tidak lagi berwenang karena berkasnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual.
"Kami polres melaksanakan penindakan hukum secara profesional, tidak tebang pilih, kami jalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang, tanpa melihat siapa dia, karena di mata hukum, semua orang sama," tegas Kasat lantas mengakhiri.