Ohoi Dunwahan Rumuskan Perdes Larangan Miras-Judi
- 05 Jan 2026 13:40 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Guna menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Ohoi Dunwahan, Kabupaten Maluku Tenggara, merumuskan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan minuman keras dan perjudian. Aturan tersebut dirancang sebagai langkah preventif untuk mengatasi praktik miras dan judi yang dinilai meresahkan warga, Senin (05/01/2026).
Pembahasan Perdes dilakukan melalui pertemuan yang digelar Pemerintah Ohoi Dunwahan bersama berbagai unsur masyarakat. Forum itu membahas secara rinci bentuk larangan serta sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar.
Sekretaris Ohoi Dunwahan, Usman Lefteuw, menyampaikan rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama tentang larangan konsumsi, penjualan, dan peredaran minuman beralkohol serta praktik perjudian. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan rasa aman warga.
“Larangan ini disepakati bersama karena miras dan judi sering memicu konflik dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” ujar Lefteuw.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Ohoi Dunwahan turut melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Ohoi (BPO), Imam Masjid, Ketua Kelembagaan Adat, serta unsur Perlindungan Masyarakat (LINMAS). Keterlibatan para tokoh ini dimaksudkan agar aturan yang dihasilkan mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Menurut Lefteuw kesepakatan yang telah dirumuskan kini masih dalam tahap finalisasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Desa Ohoi Dunwahan. Pemerintah Desa berharap penerapan Perdes ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.
“Pemerintah desa berkomitmen menjaga kamtibmas agar masyarakat dapat hidup tenang dan harmonis,” kata Lefteuw.
Dengan dukungan lintas unsur masyarakat, Pemerintah Ohoi Dunwahan optimistis Perdes larangan miras dan judi dapat diterapkan secara efektif. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar bersama dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib dan berkelanjutan di tingkat desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....