Aniaya Keponakan, Seorang Paman Ditahan Polres Maluku Tenggara

  • 13 Nov 2025 08:38 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Kasus kekerasan kembali terjadi pada seorang perempuan di wilayah hukum polres maluku tenggara. Hal ini disampaikan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H, rabu (12/11/2025) pukul 18.00 wit.

Kapolres menceritakan, terjadi kekerasan terhadap perempuan di ohoi/desa kelanit, pada tanggal 15 Oktober 2025. Pelaku L.L alias rudi menganiayaan korban K.L alias kori sebanyak 1 (satu) kali. Padahal tindakan kekerasan terhadap perempuan tersebut dilakukan terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku yaitu sebagai keponakan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap bahwa pelaku L.L melakukan penganiayaan dengan cara meninju korban pada bagian pipi kiri korban sehingga korban terjatuh di jalan dan pingsan. Kekerasan terhadap perempuan tersebut dilatar belakangi emosi pelaku terhadap korban. Penyidik PPA Polres Maluku Tenggara telah menetapkan Pelaku L.L sebagai tersangka dan telah melakukan penangkapan dan penahanan. Tindak Pidana Tersangka yaitu Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Polres Maluku Tenggara tetap hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum kabupaten maluku tenggara, dan akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan. Oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat pentingnya menyelesaikan berbagai masalah dengan bijak, menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....