PSDKP Bekuk Pelaku Penjualan Penyu

  • 18 Apr 2025 21:40 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Wilker PSDKP Raja Ampat mendapat informasi melalui media Facebook tentang adanya jual beli daging penyu di Kota Waisai, Kamis (17/4/2025).

Tim melakukan pulbaket terkait lokasi jual beli daging penyu setelah mememukan lokasi penjualan, didapatkan fakta di lapangan bahwa daging penyu yang diperjual belikan telah habis terjual.

Pelaku berinisial DM menyatakan tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap masuk dalam kategori hewan yang dilindungi penuh sehingga dilakukanlah sosialisasi kepada pelaku dan rekan-rekan pelaku

Menurut keterangan yang bersangkutan, penyu ditangkap di perairan Pulau Gag . Penyu yang ditangkap berjumlah dua ekor Satu ekor telah dipotong dan diperjualbelikan, satu ekor yang tersisa dengan berat, 50kg akhirnya dilepasliarkan.

Setelah dilakukan permintaan keterangan, sosialisasi dan pelepasliaran, pelaku menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi dan Berita Acara Pelepasliaran.

Karapas penyu yang telah disembelih disita dan dibawa ke Kantor Wilker PSDKP Raja Ampat sesuai Pasal 9 Ayat 5 Permen KP nomor 27 tahun 2021.

Dalam hal Setiap Orang tidak sengaja menangkap Ikan yang dilindungi dalam kondisi:

a. hidup, wajib dilepaskan kembali; atau;

b. mati, wajib dilaporkan, diserahkan kepada petugas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....