Nasution: Pelapor Tindak Kekerasan Seksual Akan Dilindungi Kepoisian

  • 17 Jun 2026 13:00 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Pelecehan atau kekerasan seksual jika mengalami atau melihat harus segera dilaporkan. Hal ini bukan saja karena sangat merugikan korban tetapi juga merupakan tindak pidana yang bisa di proses hukum.

Saksi ataupun korban yang melaporkan pun dilidungi secara hukum selama berjalannya kasus tersebut jika dilaporkan. Hal ini disampaikan Kasubsi Intelijen Kejaksaan Maluku Tenggara, Muhammad Ramadhan Walid Nasution, S.H. Dikatakan pelecehan atau kekerasan seksual merupakan kejahatan yang membuat kaum rentan takut untuk melaporkan, tetapi hukum menjamin penuh akan hal tersebut.

"Untuk yang melihat kekerasan seksual, yang mengalami, yang mengetahui, semuanya bisa melaporkan. Dimulai dengan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, nanti akan didampingi ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan, penyidikan dan pihak yang melaporkan akan dilindungi oleh kapolisian selama 14 hari," jelas Nasution.

Nasution juga menegaskan, hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di indonesia, diatur secara tegas dalam uu no. 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Sanksinya bervariasi, dari denda jutaan rupiah hingga pidana penjara puluhan tahun, dan kewajiban membayar restitusi kepada korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....