Kajari Aru Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Secara Profesional
- 23 Apr 2026 03:54 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru menegaskan komitmen institusinya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional di Kabupaten Kepulauan Aru. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Senin sore (20/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Pada kesempatan ini, kami tegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”, kata Kajari.
Dalam keterangannya, Amanda menjelaskan bahwa pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung menyerahkan seorang saksi bernama Supardi Arifin alias Fajar kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Sebelumnya, yang bersangkutan terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat. Setelah penyerahan, saksi langsung diperiksa di posko kejaksaan di bandara, kemudian dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, telah dilakukan penyerahan saksi atas nama Supardi Arifin alias Fajar oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Bahwa sebelum dilakukan penyerahan tersebut, yang bersangkutan sebelumnya terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat”, ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Supardi Arifin telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, alat bukti dokumen, serta keterangan ahli, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Pada 18 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2026.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 07 Mei 2026”, kata Amanda.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp. 9,38 miliar. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,57 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan. Kejaksaan menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....