Implentasi Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI

  • 30 Des 2025 20:00 WIB
  •  Tual

KBRN, Tual: Dalam menjalankan tugas dan fungsi, seluruh insan Adhyaksa diwajibkan menerapkan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudi Irmawan, saat lakukan kunjungan kerja di Kota Tual pada Desember ini.

Irmawan mengatakan, Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung merupakan pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta menjadi kompas moral dalam setiap pelaksanaan tugas. Olehnya itu, seluruh insan Adhyaksa termasuk wilayah Maluku wajib menerapkan dan mengimpelentasikannya dalam bertugas terutama dalam penyelesaian perkara-perkara hukum.

Adapun Tujuh Perintah Harian dimaksud meliputi pentingnya menanamkan semangat kesatuan yang utuh, mendukung agenda pelaksanaan tindak pidana korupsi, serta memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, kami selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran, wajib menerapkan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2025 sebagai pedoman kerja dan kompas moral dalam bekerja,” kata Kajati.

Sejalan dengan hal itu, Kajati juga menekankan pentingnya pembentukan insan Adhyaksa yang berintegritas, berstandar dan berkarakter, juga kini menjadi perhatian bersama agar Kejaksaan senantiasa hadir sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, Kajati Maluku mengaku optimis, kedepan, upaya penegakkan hukum dapat terlaksana dengan baik di seluruh wilayah hukum di Indonesia termasuk Provinsi Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....