Kejari Tual Eksekusi Terpidana Perkara Tipikor Pasar Langgur
- 07 Nov 2025 20:45 WIB
- Tual
KBRN, Tual: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melalui seksi Tindak Pidana Khusus pada Rabu 5 November 2025 telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana DF dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual melalui Kepala Seksi Intelijen, Dony Harapan Limbong, dalam keterangan persnya mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3025 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 April 2025, dimana terpidana DF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1)/ ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Limbong menambahkan, atas perbuatannya tersebut, terpidana dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, menetapkan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terpidana, diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Limbong juga mengatakan, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 tersebut masih terdapat 1 terpidana yang akan dieksekusi yakni TB. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tual menghimbau kepada yang bersangkutan agar dapat bersikap kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia/ Nomor 3988 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....