Program Jaga Desa Perkuat Tata Kelola Anggaran Desa
- 19 Mei 2025 13:05 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan Program Penerangan Hukum (Penkum) Tahun 2025 bertajuk “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” kepada para Kepala Desa, Bendahara, dan Sekretaris desa se-Kecamatan Kei Kecil. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Kei Kecil dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haizer, Senin (19/5/2025).
Program ini merupakan upaya preventif Kejaksaan dalam memperkuat pemahaman hukum di tingkat pemerintahan desa. Hal ini bertujuan agar pengelolaan dana desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari penyimpangan.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendampingi desa, bukan menakut-nakuti,” kata Avel.
Sementara itu, Camat Kei Kecil, Josep A. Dumatubun, menyambut baik kehadiran tim Kejari dan mengapresiasi materi yang disampaikan. Ia menilai bimbingan hukum semacam ini sangat dibutuhkan perangkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib dan transparan.
“Harapan saya, seluruh kepala desa bisa menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel,” ujar Dumatubun.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mencakup siklus pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta potensi penyimpangan yang sering terjadi di lapangan. Peserta juga diberikan simulasi kasus agar lebih memahami titik rawan kesalahan dalam tata kelola anggaran.
“Kami sengaja sampaikan dengan contoh langsung agar lebih mudah dipahami,” kata Avel.
Kegiatan 'Jaksa Jaga Desa' ini dilaksanakan berdasarkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sinergi ini bertujuan mewujudkan perangkat desa yang berani, tetapi taat hukum dalam mengelola anggaran negara.
“Tujuan utama program ini adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi perangkat desa untuk berkonsultasi,” ucap Avel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....