Kejari Malra Edukasi Pelajar Mengenai Etika Bermedia Sosial

  • 09 Mei 2025 15:45 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Media sosial bisa menjadi alat kekerasan jika tidak digunakan secara bertanggung jawab. Hal ini disampaikan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) Mahesa Aryo Bimo pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 2 Malra, Selasa (6/5/2025)..

Mahesa memaparkan berbagai bentuk kekerasan berbasis digital atau cyberbullying yang kini marak terjadi di kalangan pelajar. Salah satunya flaming sebagai bentuk perselisihan daring yang bisa meluas dan memicu konflik sosial lebih besar.

“Flaming berawal dari pertikaian kecil tapi bisa menjadi permasalahan besar di ruang digital,” kata Mahesa.

Selain itu, Mahesa menjelaskan beberapa bentuk perundungan digital seperti harassment atau pelecehan yaitu mengirim pesan yang menyakitkan, menghina, atau mengancam secara terus-menerus. Selanjutnya impersonation atau peniruan identitas, serta outing and trickery yaitu membocorkan rahasia orang lain dengan cara menipu atau berpura-pura menjadi orang lain.

“Semua tindakan ini sangat merusak privasi dan harga diri korban, serta memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap remeh,” ucapnya.

Mahesa juga menyoroti tindakan penguntitan atau pelecehan yang dilakukan secara berulang melalui media digital seperti media sosial, email, atau pesan teks, yang dikenal sebagai cyber-stalking. Ia menegaskan perilaku ini dapat menimbulkan rasa takut bagi korban dan mengajak siswa untuk membangun ruang digital yang aman, positif, dan inklusif.

Melalui kegiatan JMS ini, Kejari Malra berharap para pelajar memahami batasan perilaku hukum dalam kehidupan sehari-hari maupun di dunia maya. Mahesa mengingatkan bahwa kesalahan kecil di internet bisa berakibat panjang jika tidak dipahami sejak dini.

“Bijak bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab generasi muda yang sadar hukum,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....