Ohoidertom Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi Tingkat Maluku
- 28 Nov 2025 11:03 WIB
- Tual
KBRN Langgur_ : Ohoi (desa) Ohoidertom, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, secara resmi masuk dalam nominasi Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi Maluku. Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen kuat Ohoidertom dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, dalam sambutannya di Balai Ohoi Ohoidertom, saat kegiatan penilaian berlangsung.
"Ohoi Ohoidertom ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi karena Ohoi ini menunjukkan bukti dan komitmen yang kuat. Proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa sudah mengedepankan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, dan partisipasi," ujar Jasmono.
Jasmono menekankan bahwa masuknya Ohoidertom dalam nominasi ini didasari oleh upaya desa dalam mengedepankan pelayanan publik yang bersih, termasuk didalamnya pencegahan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, ia menyoroti peran sentral kearifan lokal dalam memperkuat budaya anti korupsi. "Masyarakat di Kepulauan Kei, khususnya Maluku Tenggara, memiliki tradisi yang kuat, yaitu Fangnanan dan Ain Ni Ain di bawah hukum Larvul Ngabal, yang mengajarkan kita agar hidup saling menghormati, saling menghargai, dan hidup rukun dalam keanekaragaman," jelasnya.
Menurut Jasmono, nilai-nilai luhur inilah yang menjadi modal utama bagi masyarakat Ohoidertom untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, menghormati hak orang lain, serta memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai kewajiban dan tanggung jawab.
Jasmono juga menyampaikan rasa bangganya karena Ohoidertom telah membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari Ohoi, dari pemerintahan yang paling kecil.
"Ohoidertom salah satu Ohoi terbaik dalam melakukan pencegahan anti korupsi dan telah memberikan contoh buat Ohoi-Ohoi lain di Provinsi Maluku," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pembentukan Desa Anti Korupsi ini merupakan upaya kolaboratif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan empat tujuan utama yakni Mewujudkan integritas di tingkat pemerintahan yang paling kecil, Mewujudkan tata kelola pemerintahan di tingkat desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Menjaga kualitas pelayanan kepada publik. Meningkatkan partisipasi publik dalam proses pelayanan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Maluku Tenggara, Drs. Muhamad Taher Hanubun, Tim Penilai Provinsi Maluku, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tenggara, Tokoh Agama, Camat Kei Kecil Barat, serta Kepala Ohoi bersama Perangkat Ohoi dan masyarakat Ohoidertom, Setelah sambutan, tim penilai melanjutkan proses evaluasi di Balai Ohoi Ohoidertom untuk menentukan hasil akhir nominasi tersebut.