Mantan Bendahara Pembangunn Masjid Nerong ditetapkan Sebagai Tersangka
- 26 Feb 2025 06:35 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) menetapkan mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, MFB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers Kejari Malra, Selasa (25/2/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra, Avel Haezer mengatakan penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
“Tim penyidik Kejari Maluku Tenggara menetapkan MFB sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025,” kata Avel.
Tersangka MFB kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.
"Langkah ini diambil guna mencegah potensi penghilangan barang bukti," ujar Avel.

Avel mengungkapkan, dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang bersumber dari pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar diduga tidak digunakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). MFB diketahui melakukan pembelanjaan material tanpa bukti sah dan menarik dana secara tunai tanpa sepengetahuan ketua panitia.
"Tindakan ini berdampak pada kerugian negara serta menghambat pembangunan rumah ibadah," ujarnya menjelaskan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tenggara, telah ditemukan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah ini mencapai Rp515.731.800,50,” ujar Avel.