Inspektorat Malra Segera Serahkan Dokumen PKN Kasus Masjid Nerong

  • 20 Feb 2025 16:56 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah melakukan ekspos bersama Inspektorat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nerong. Saat ini pihak Kejari Malra sedang menunggu dokumen resmi dari Inspektorat untuk digunakan sebagai penetapan tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Malra, Silver M. Leatemia, saat ditemui tim rri.co.id mengatakan, pihaknya bersama Kejari Malra telah membahas hasil temuan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus ini. Kedua pihak yakni (Inspektorat dan Kejari Malra) melakukan penyamaan persepsi hasil audit untuk memastikan langkah tindak lanjut yang tepat.

“Memang seperti yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan, kemarin dari pihak Kejari meminta kami untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Negara. Terkait dengan hasil-hasilnya kita memang sudah ekspos,” ujar Laetemia, Selasa (18/2/2025).

Menurut Leatemia, karena kasus ini sudah dalam proses penyidikan, pihaknya tidak bisa langsung mengungkapkan hasil laporan dokumen resmi kepada publik. Namun, ia memastikan laporan hasil audit PKN akan segera disampaikan dalam waktu dekat.

“Itu akan jadi laporan kami dan akan kami sampaikan ke Kejaksaan. Mungkin dalam waktu 1-2 hari laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Leatemia.

Terkait penetapan tersangka, Laetemia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Meskipun dokumen akan segera diserahkan, Pihak Kejari Malra yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.

“Semua keputusan dan informasi terkait kasus ini menjadi wewenang instansi penyidik, dalam hal ini Kejari Malra,” ucapnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra, Jhon Thimotius Padalani, menyatakan pihaknya hanya menunggu dokumen PKN dari Inspektorat untuk menetapkan tersangka. Meskipun tidak merinci nilai kerugian secara pasti, Jhon menyebutkan kerugian yang terjadi diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....