Penetapan Tersangka Kasus Masjid Nerong Tunggu Laporan Inspektorat

  • 13 Feb 2025 13:53 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) akan segera menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Ohoi Nerong. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra, Jhon Thimotius Padalani mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspos bersama Inspektorat Malra dan menyetujui nilai kerugian yang ditimbulkan.

"Kami bersama Inspektorat sudah menyetujui kerugiannya,” ujar Jhon kepada awak media, Rabu (12/2/2025).

Menurut Jhon, meskipun kerugian akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut sudah disetujui, namun jumlah pastinya belum dapat diungkapkan karena masih menunggu laporan resmi dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Setelah laporan resmi diterima, informasi akan disampaikan kepada publik dan penetapan tersangka segera dilakukan.

"Penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya, paling lambat minggu depan karena minggu ini kami ada kegiatan inspeksi dari pengawasan," kata Jhon.

Jhon menambahkan, angka kerugian diperkirakan lebih dari Rp500 juta. Namun, Kejari Malra sedang menunggu konfirmasi lebih lanjut untuk memastikan nilai kerugian yang akurat.

"Kerugian kisarannya kurang lebih diatas 500-an juta,” ucapnya.

Jhon menegaskan, saat ini Kejari Malra masih fokus pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Ohoi Nerong. Sementara itu, keterlibatan unsur pemerintah daerah belum diperiksa dalam tahap penyidikan ini.

"Kalau unsur pemerintah daerah kami belum sampai di situ, kami masih sementara di kepanitiaan pembangunan Masjid,” katanya.

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen segera menetapkan tersangka setelah menerima laporan resmi dari Inspektorat. Proses penetapan tersebut akan dilaksanakan sesuai arahan pimpinan jika laporan sudah diterima.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....