Kadis Perpustakaan Kearsipan Kepulauan Aru Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 22 Jan 2025 15:12 WIB
  •  Tual

KBRN, Tual: Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo kabupaten Kepulauan Aru, menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Kepulauan Aru, sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kepulauan Aru.

Kepala Kejaksaaanl Negeri (Kajari) Dobo Sumanggar Siagian, SH., MH., dalam keterangan pers bertempat di depan kantor Kejaksaan Negeri Dobo, pada Selasa (21/01/2025) kepada wartawan mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Dobo sesuai dengan gelar perkara, telah dapat menyimpulkan adanya temuan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Sehingga pada hari Selasa 21 Januari 2025 kemarin, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dijelaskan, penetapan N.U.G sebagai tersangka, karena diduga telah menyalahgunakan anggaran yang diperuntukkan membangun gedung perpustakaan daerah Kepulauan Aru, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Atas perbuatan tersangka, maka negara mengalami kerugian sebesar 1,5 Milyard Rupiah.

“Jadi tim penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama inisial NUG, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Kepulauan Aru yang adalah sebagai Pengguna Anggaran di kegiatan yang sedang kita proses. Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi, di mana tersangka telah menyalahgunakan dan adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung Perpustakaan dan Arsip di Kepulauan Aru, yang mana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2022”, kata Siagian.

Menurut Siagian, tim penyidik tindak pidana khusus telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) untuk Pasal 55 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya tim penyidik, telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari ke depan dan tim penyidik akan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dobo.

Kajari Dobo saat ditanya mengenai proses status penahanan tersangka mengatakan, sesuai dengan surat penahanan ini, pihaknya telah melaksanakan penahanan untuk diproses selanjutnya, juga terkait dengan kondisi tersangka yang dalam keadaan sakit. Kajari menjelaskan, kondisi tersangka dalam keadaan sakit, namun atas koordinasi dengan pihak medis, maka kondisi dapat dihadapi oleh tersangka.

“Kondisi tersangka kita telah melakukan pemeriksaan kesehatan memang ada lemas, namun kami telah berkoodinasi dengan pihak dokter memang fisiknya lemah, dan Dia yang bersangkutan bisa menjalaninya di Rumah Tahanan”, kata Siagian pula.

Ditambahkan mengenai tersangka lainnya yakni Supardi Arifin alias Fajar yang kabur dari Rumah Tahanan, Siagian mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mencarinya juga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung, untuk mencari keberadaan tersangka Supardi Arifin alias Fajar. Ditegaskan, bila Kejari Dobo sudah mengetahui keberadaan Supardi Arifin alias Fajar, akan segera disampaikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....