Kejari Malra Siapkan Penetapan Tersangka Korupsi Masjid Nerong
- 14 Jan 2025 14:47 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) tengah mempersiapkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).
Haezer mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Inspektorat, karena hasil tersebut menjadi salah satu alat bukti penting.
“ Calon tersangka sudah ada. Tapi, nanti kami menunggu dulu hasil audit Inspektorat,” ujar Avel.
Audit yang dimaksud mencakup perhitungan kerugian negara yang saat ini sedang dilakukan oleh Inspektorat Maluku Tenggara. Kejari Malra telah mengirimkan permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKM) kepada Inspektorat sejak bulan Desember 2024.
" Kemarin di bulan Desember juga hari raya jadi mungkin sampai Januari. Kemarin kami koordinasi, masih sementara mereka melakukan perhitungan kerugian negara," kata Avel.
Avel memastikan setelah audit PKKM diterima, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam waktu satu atau dua hari. Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Malra telah menyita uang tunai sebesar Rp150 juta dari rekening Bank Maluku milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi/Desa Nerong, Kamis (19/12/2024).
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti-bukti perkara, sekaligus untuk menjaga dan memulihkan keuangan negara. Kejari Malra berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi ini dengan cermat dan transparan.
Avel menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejari Malra juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh spekulasi yang berkembang dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....