Kajari Aru Komitmen Segera Tuntaskan Kasus TPPO
- 07 Feb 2025 06:48 WIB
- Tual
KBRN, Tual: Bos Cong dan istri, pemilik karaoke New Paradishe di kabupaten Kepulauan Aru, ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Dobo pada bulan juni 2024. Sejak penetapan vonis, terpidana Bos Cong dan Istri tidak pernah ditahan sampai sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (04/02/25) mengatakan bahwa putusan terhadap seorang terpidana, tidak serta-merta langsung dilakukan eksekusi, tetapi harus melalui proses. Ditandaskan, walaupun saat bergulirnya kasus tersebut, dirinya belum bertugas di Kepulauan Aru, komitmen untuk menuntaskan kasus ini menjadi kewajibannya saat ini.
“Pada saat putusan, terdakwanya ada di tempat untuk mendengar putusan, bahwa dalam putusan tersebut menyatakan si terdakwa bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan. Bukan berarti dengan serta-merta kita langsung melakukan eksekusi, tapi itu melalui proses. Jadi saya berbicara ini, waktu itu saya belum ada di Aru, tapi itulah yang saya sampaikan bahwa itu adalah bagian dari proses, dan itu aturan, dan merupakan Standar Operasional Pelayanan (SOP) untuk penanganan perkara-perkara yang ada di tingkat pengadilan”, kata Siagian.
Menanggapi terpidana kasus TPPO, bos Cong dan isteri, sejak proses penyidikan sampai penetapan vonis, terus berkeliaran dan tidak pernah ditahan, Kajari Kepulauan Aru berpendapat, kiranya semua pihak tidak berbicara segala yang telah berlalu. Sebaliknya Siagian meminta untuk melihat bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sudah membuktikan bos Cong dan Istri bersalah dengan penetapan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, dan ketegasan pihaknya untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan ditahan.
“Sekarang ini, kita jangan berbicara soal di belakang, tetapi kita harus melihat bahwa kita telah membuktikan dia bersalah, dengan putusan 3 tahun 6 bulan. Dan ini terbukti dia bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan inilah yang harus kita kejar yaitu putusan dari Pengadilan dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Percayalah saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, saya akan serius untuk menangani, dan siapa pun dia, karena saya tidak ada kepentingan, dan saya akan tuntaskan ini”. Kata Siagan pula.
Kajari membenarkan bahwa di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan sampai di tingkat pemeriksaan di pengadilan, terpidana tidak pernah ditahan, tetapi untuk putusan pengadilan, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Menurut Kajari, status terpidana, bos Cong dan istri, masih dalam status pencarian biasa, dan akan dilakukan pemanggilan secara bijaksana, tetapi apabila panggilan tidak dihiraukan, statusnya akan ditingkatkan dan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
““Putusan itulah yang akan kita eksekusi. Status terdakwa masih dalam status pencarian biasa, dan kita akan melakukan pemanggilan secara arif dan bijaksana, tetapi apabila tidak datang, maka kita akan tingkatkan status dan terbitkan dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau sudah berstatus DPO maka yang menangkap itu bukan lagi kita, tetapi orang di atas kita”, ujar Siagian.
Menurut Kajari, pihaknya sudah berupaya mencari keberadaan terpidana, namun belum ketemu. Sebagai jaksa eksekutor, Sumanggar mengaku, punya tanggungjawab untuk melaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Kami sebagai jaksa eksekutor adalah tanggung jawab terhadap putusan yang telah diserahkan kepada kami dan kami akan melaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Untuk itu harapan kami, kalau ada informasi yang terapdate dan aktual, segera sampaikan kepada kami sebagai jaksa eksekutor, dan kami langsung melakukan penangkapan”, kata Siagian pula.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Dobo sangat mengharapkan informasi dari siapapun, guna mewujudkan harapan untuk menuntaskan kasus yang sekian lama dipertanyakan berbagai pihak ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....