Regulasi Royalti di Mata Pelaku Hobi Musik

  • 11 Agt 2025 16:37 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Hukum hak cipta di Indonesia kembali menuai kontroversi. Hal ini mengemuka terutama setelah salah satu pelaku usaha Mie Gacoan di Bali terkena tuntutan terkait pemutaran lagu tanpa membayar royalti.

Kejadian ini menyebabkan kekhawatiran dari banyak pelaku usaha serupa. Tak terkecuali pelaku hobi yang memainkan musik di tempat-tempat usaha.

Menanggapi kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang royalti atas penggunaan lagu atau musik di tempat umum terutama di kafe dan restoran, Para penikmat musik yang menjalankan hobi tersebut ikut memberikan opini terkait kebijakan yang dimaksud.

Dody Miftah Kabalmay sebagai salah satu yang melakoni hobi memainkan musik band pada salah satu cafe memberi dukungan terhadap regulasi ini. Menurut Dody, regulasi ini merupakan bentuk apresiasi kepada karya musisi karena diberi penghargaan keberadaannya dan menjadi bagian dari masyarakat.

Meskipun demikian, pelaku hobi yang memainkan musik di tempat umum seperti band amatir tidak dibebankan kewajiban tersebut. Karena bentuk apresiasi penikmat musik pada pemegang hak cipta, yang karyanya kemudian diperdengarkan pada publik.

Ia menegaskan, membawakan karya seorang musisi pada ruang publik juga menunjukkan bagaimana lagu tersebut memiliki ruang tersendiri di hati publik, khususnya penikmat musik dan para penggemar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....