Mengenal Akar Bahar Sebagai Rumah Bagi Hewan Laut

  • 04 Jul 2024 11:26 WIB
  •  Tual

KBRN, Tual: Akar Bahar adalah salah satu biota laut yang tidak asing lagi bagi masyarakat Maluku, lebih khusus masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Rata - rata orang Maluku mengenal “Akar Bahar” sebagai salah satu biota laut yang memiliki kekuatan Spiritual atau Magis.

Akar Bahar selain dipercaya memiliki daya mistis sebagai penangkal santet dan mengusir makhluk gaib, juga dapat mencegah hewan melata seperti ular agar tidak menghampiri sekitar rumah tinggal. Karena alasan - alasan inilah akar bahar sering diambil oleh masyarakat Maluku, terutama yang berada dipesisir pantai Kepulauan Kei untuk dijadikan aksesori seperti gelang dan pajangan hiasan rumah.

Berdasarkan khasiat dan manfaat tersebut, kini banyak pengrajin melirik akar bahar sebagai bahan kerajinan yang memiliki peluang bisnis sangat menjanjikan. Aktifitas jual beli akar bahar pun sering terjadi antara pengrajin dengan masyarakat pesisir pantai, akibatnya akar bahar makin kerap diambil dalam jumlah banyak.

Pengambilan akar bahar secara besar – besaran dan terus menerus juga terjadi pada banyak wilayah di Indonesia, misalnya Sulawesi. Mengutip artikel dengan judul “Mengenal Akar Bahar, Hewan Laut yang Sering Dijadikan Gelang” pada laman mongabay.co.id bahwa salah satu tempat yang sangat mudah dijumpai sebagai tempat perdagangan gelang akar bahar ada di jalan trans sulawesi di kecamatan pagimana, kabupaten banggai, sulawesi tengah. Gelang dijual sebagai souvenir oleh masyarakat setempat dengan harga yang bervariasi dari 50 ribu hingga 80 ribu rupiah. Perdagangan gelang akar bahar juga banyak dilakukan secara online.

Di wilayah sulawesi, pengambilan akar bahar kerap digagalkan oleh petugas pengawasan dan pengamanan perairan di Taman Nasional Takabonerate Sulawesi Selatan. Bila kedapatan pengrajin membuat kerajinan dari biota ini, petugas akan mengamankan bahan bakunya. Mereka diminta menandatangani Surat Pernyataan Pembinaan yang jika nanti didapatkan beroperasi lagi akan ditindak sesuai aturan.

Adapun disebutkan bahwa upaya pengiriman akar bahar melanggar ketentuan UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 45 Tahun 2009, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kiranya pengawasan seperti ini juga dilakukan pada wilayah Provinsi Maluku untuk menyelamatkan dan melindungi biota laut seperti akar bahar diperairan Maluku. Meski belum dikategorikan sebagai hewan dilindungi akar bahar perlu di lindungi, mengapa?

Pada penelitian lapangan di Provinsi Maluku Utara yang dibukukan dengan judul "Ekologi Pesisir Ternate, Tidore dan Sekitarnya" terbitan Pusat Penelitian Oseanografi LIPI (2012), disebutkan fungsi akar bahar sebagai rumah bagi hewan laut lainnya.

Pengambilan akar bahar selain berpengaruh pada kehidupan ikan dan berbagai biota laut lainnya yang berlindung di terumbu karang, juga berpengaruh pada kehidupan nelayan karena sulit mendapatkan ikan. Selain itu, rusaknya terumbu karang jenis lain akibat pengambilan akar bahar itu akan menutup peluang pemanfaatan terumbu karang sebagai objek wisata bawah laut, padahal objek wisata bawah laut kini banyak diminati wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....