OPD Teknis Harus Rutin Lakukan Pembenahan Kinerja
- 15 Feb 2026 12:14 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil keluar dari zona merah penilaian pelayanan publik dan meraih kategori kualitas sedang tanpa maladministrasi pada tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku.
Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, MKM, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperoleh nilai 60,60 atau masuk kategori cukup.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana Tanimbar masih berada di zona merah dengan nilai 50,47.
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, MKM, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membenahi sistem dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan publik, agar semakin responsif, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Juliana.
Dalam penilaian tersebut, Ombudsman RI menilai sejumlah OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Dinas Sosial mencatat nilai tertinggi dengan skor 74,03, disusul Dinas Kesehatan dengan nilai 70,86. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh nilai 36,9 dan masih memerlukan peningkatan kualitas pelayanan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan, khususnya pada OPD yang nilainya masih rendah, agar kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Pencapaian ini sekaligus menandai langkah awal Tanimbar dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik demi memenuhi hak-hak masyarakat secara adil dan profesional.