Aktivasi Akun Coretax Permudah Pelaporan SPT

  • 26 Des 2025 15:28 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Hingga Rabu 24 Desember 2025, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Langgur tampak dipadati para Aparatur Sipil Negara (ASN) guna melakukan pembaharuan dan aktivasi akun Coretax. Kepala KP2KP Langgur, Faisal Syahbana Fandi Saputra kepada rri.co.id mengatakan, pelayanan akhir tahun lebih banyak difokuskan pada Coretax karena sesuai anjuran Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI), seluruh ASN dapat menuntaskan aktivasi Coretax sebelum memasuki tahun 2026.

Aktivasi Coretax bagi para ASN kata Faisal, bertujuan mempermudah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berbatas pada 30 Maret 2026. Sejak awal penggunaan di Januari 2025, proses aktivasi terus meningkat, dan pihaknya menargetkan seluruh ASN dapat terakomodir hingga akhir Desember ini.

Selain ASN, pihak lain yang juga wajib melakukan aktivasi adalah pengusaha dan masyarakat lainnya. Meskipun di awal pemberlakuan banyak yang terkendala ketika melakukan aktivasi, namun kata Faisal, sampai dengan saat ini trend perkembangannya semakin baik bahkan sebagian yang sudah mengaktifkan telah merasakan kemudahan dari Coretax dalam melakukan transaksi perpajakan.

“Awal 2025, penggunaan Coretax sudah diwajibkan untuk instansi pemerintah, terutama Bendahara untuk melaporkan pajaknya, dan juga para pengusaha. Untuk pribadi itu nanti tahun depan, untuk lapor SPT Tahunannya. Dengan Coretax lebih enak karena sudah lebih terotomatisasi,” kata Faisal.

Faisal menargetkan, seluruh wajib pajak sudah terakomodir dalam penggunaan Coretax sebelum batas pelaporan SPT Tahunan 2025. Dirinya juga menghimbau kepada para wajib pajak yang sampai dengan sat ini belum melakukan aktivasi namun sedang dalam masa libur agar dapat melakukannya secara online melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

Sementara yang terkendala penginputan mandiri dapat menyampaikan langsung ke Kantor Pajak pada setiap hari di jam kerja.

Rekomendasi Berita