Hak Jurnalis Diborgol Karyawan Kontraktor Anugrah Bangun Kencana
- 05 Jun 2024 16:31 WIB
- Tual
KBRN, Tual: Wartawan Media TrensTV45.com, memprotes tindakan Pelaksana Lapangan yang bernama Soter Lelyemin dan Staf enginiring yang bernama Eko dari perusahan PT.Anugrah Bangun Kencana yang berkantor di Bandung Jawa Barat, Kontraktor Pelaksanaan Pembangunan Pasar Olilit Saumlaki, Rabu (5/6/2024).
Pekerjaan Pembangunan Pasar Olilit yang bersumber dari dana APBN tersebut, ingin dipantau tahapan Pembangunannya , sesuai Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2023,
Sangat disayangkan, Pelaksana dan Staf Perusahaan PT. ABK, sengaja Menghalangi Tugas Peliputan, yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, dalam mendapatkan informasi, dan tidak menerima Perlakuan Staf yang tidak Etis.
Kronologi kejadian ini pada Pukul 13:30 WIT hari Rabu Siang , tiba-tiba Seseorang yang mengaku Dirinya sebagai Staf Engeniring dari PT ABK bernama Eko dan Soter sebagai Pelaksana Lapangan melarang untuk wartawanMeliput di Areal Revitalisasi Pasar Olilit.
Sikap Arogansi Oknum yang mengaku sebagai pelaksana lapangan serta Staf Enginiring tersebut dan telah mengeluarkan Kata- kata serta kalimat Tak Elok dan ada ancaman yang keluar dari mulut staf pelaksana lapangan yang bernama Soter Lelyemin, yang mengancam Jurnalis Trens TV45, jika berita tersebut dipublikasi.
Tidak ada haknya menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Yang bersangkutan Dia tidak mengerti dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Kita beranggapan bahwa “Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi
Diduga Oknum Pelaksana lapangan dan staf enjiniring dari PT ABK tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,”
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum.
Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
“Jika pengusiran terjadi berdasarkan ketidaksukaan terhadap awak media, pelaksana maupun staf enjiniring yang bekerja pada perusahan tersebut itu bisa dipidanakan dengan UU Pers,” Tandasnya.
Sehingga kita meminta kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku maupun Kepala Balai di Provinsi Maluku untuk menegur Pimpinan perusahan PT ABK yang menangani pekerjaan pembangunan pasar lama yang ada di saumlaki tersebut, dan memastikan upaya penghalangan wartawan yang sedang bertugas tidak terulang. Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.
Dijelaskan, awalya jurnalis dari media ini ingin melakukan terkait sejumlah Kasus yang menimpa PT. ABK yang notabene akan berdampak pada Molornnya peampungan Pembangunan Pasar Olilit hingga Penyelesaian Pasar yang sangat diragukan penyelesaiannya.
Kunjungan Presiden Joko Widodo 2 September 2022 lalu, menjadi Simpati Kepala Negara, untuk peduli terhadap Pembangunan Pasar yang Representatif dalam mendukung Pembangunan Ekonomi Masyarakat, lewat ketersediaan Pasar yang Memadai, oleh karena itu, Pengawasan Terpadu harus dilakukan oleh Semua Pihak, termasuk Masyarakat, Media, Pihak Penegak Hukum dan juga Peran Serius Dinas Teknis terhadap Pembangunan Pasar, menekan Potensi Pekerjaan yang asal -asalan dan merugikan Keuangan Negara.
Uraian Pekerjaan, yakni Nama Pekerjaan Pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pembangunannya dialokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2023 dengan Nilai Kontrak Rp. 72,733,891,000, (Tujuh Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah), dan Limit Waktu Pelelanggannya dimulai Dari tanggal 07 Juni 2023 s/d 25 July 2023.
Pekerjaan Sejumlah Sarana Fisik yang dilakukan yakni:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah Pekerjaan Struktur Bawah Pekerjaan Struktur Atas Pekerjaan Lain-lain
3. Pekerjaan Arsitektur Pekerjaan Dinding Pekrjaan Pintu, Jendela dan Kaca Pekerjaan Punutup Lantai Pekerjaan Plafon Pekerjaan Sanitair Pekerjaan Railing Pekerjaan Façade Pekerjaan atap Pekerjaan Landscape Pekerjaan Furniture
4. Pekerjaan MEP Pekerjaan elektrikal Pekerjaan Elektronik
a. Sistem data Telepon
b. Sistem CCTV
c. Sistem tata suara
d. Pemadam Kebakaran
e. Pekerjaan Fire Alarm
f. Pekerjaan Data Ventilasi Mekanis dan Tata Udara Pekerjaan Plambing Pekerjaan Sumur Dalam
Konflik Kepentingan akan muncul antar Pemangku Kepentingan di Kawasan itu, jika Pengawasan Pemerintah yang tidak intens terhadap Kualitas Konstruksi termasuk bahan bangunan yang terindikasi, diluar Perhitungan Jasa Konstruksi, Pihak Dinas Pekerjaan Umum, dan DPRD Kepulauan Tanimbar, termasuk Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Saumlaki, diminta melakukan Kajian langsung terhadap Pembangunan Fasilitas Negara itu.
Dana Senilai 70 Milyar Rupiah untuk Pembangunan Pasar Olilit yang berkelas, harusnya dibangun dan diproteksi banyak Pihak, jika hal ini tidak ditelusuri mendalam, adanya unsur Manipulasi Mataerial maupun Material Bangunan yang gampang disulap, demi meningkatkan Marginan Keuntungan Perusahaan Pelaksana Pembangunan Pasar Olilit.
Masyarakat perlu mengawasi, Sarana Vital tersebut, sebagai Fasilitas Penunjang dalam mengangkat Komoditas Lokal, serta transaksi Penjual dan Pembeli, memberikan dampak Simbiosis Mutualisme, dan mampu dikelola Maksimal bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Prioritas Pembangunan Kecamatan Tanimbar Selatan yang menjadi Pusat Kawasan Strategis Nasional yang masuk dalam Program Gerakan Pembangunan Daerah Perbatasan, yang dicanangkan Mendagri Kala itu tahun 2015 lalu, harusnya menjadi Tonggak Sejarah, membangun Kepulauan Tanimbar selaku Garda Terdepan NKRI, yang Merdeka dari Peluang Korupsi, dan Pemberantasan Para Kontraktor Korup yang hanya mengais Rejeki dari Pekerjaan Proyek yang hanya bertahan 1 Tahun.
Uji Kelayakan Konstruksi Bangunan Pasar harus dievaluasi Pihak yang berkompeten, yang ditakutkan Pembangunannya ditutupi bagi Publik, akan berakhir pada Kualitas Pekerjaan yang sarat Manipulasi Konstuksi sesuai Nilai RAB yang dilelangkan.
Kota Saumlaki bagaikan Cermin yang menyinari 9 Kecamatan lainnya, harus ditata rapi, asri dan menawab sebagai Entri Point Perbatasan Indonesia - Australia, untuk meningkatkan Intensitas Wisatawan, dan mengubah wajah Kota yang Kumuh, sejak 3 tahun lalu, hal ini menjadi harapan semua elemen, menjadikan Kota Saumlaki yang Aman, Ceria, Indah dan Sehat, bagi Kemajuan Daerah, menampik Julukan Terdahulu, “Forgoten Island”, yang harus dirubah menjadi Saumlaki “Kota Moderen”, dalam Segala Hal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....