Disperindag Akui Kuota Minyak Tanah di Elat Belum Cukup, Warga Terpaksa Beli Mahal
- 05 Agt 2026 06:07 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tenggara mengakui kuota minyak tanah untuk Kecamatan Elat, Pulau Kei Besar, belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan stok di pangkalan kerap habis dan memicu kenaikan harga di tingkat pengecer hingga mencapai Rp50.000 per jeriken berisi lima liter.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tenggara, Netty Dahlan Uar, mengatakan di Kota Elat hanya terdapat dua pangkalan minyak tanah. Namun kuota yang diterima kedua pangkalan tersebut belum sebanding dengan jumlah pengguna minyak tanah di wilayah tersebut.
“Memang kendalanya kuota minyak tanah yang ada di dua pangkalan itu tidak sesuai dengan jumlah pengguna yang ada di Kota Elat. Jadi selama ini masyarakat agak sulit mendapatkan minyak tanah dengan harga yang sesuai dengan SK Bupati,” kata Netty saat ditemui tim RRI menanggapi keluhan masyarakat melalui program Halo RRI, Senin (3/8/2026).
Menurut Netty, harga resmi minyak tanah di Elat sesuai keputusan bupati sebesar Rp5.000 per liter. Namun ketika stok di pangkalan kosong, masyarakat terpaksa membeli dari penjual lain dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Berdasarkan pemantauan Disperindag, harga minyak tanah di Elat dapat mencapai Rp10.000 per liter atau sekitar Rp50.000 per jeriken lima liter. Kenaikan harga tersebut terjadi karena sebagian pedagang membeli minyak tanah dari Langgur di Pulau Kei Kecil, kemudian menjual kembali setelah memperhitungkan biaya transportasi dan pengangkutan.
“Kalau mereka membeli di Langgur, tentu ada biaya perjalanan pulang pergi, tiket, dan biaya angkut. Itu yang kemudian dihitung dan dijadikan dasar untuk menjual dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selain keterbatasan kuota, tingginya konsumsi minyak tanah di Kei Besar juga menjadi faktor penyebab kelangkaan. Tidak hanya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, minyak tanah juga masih dimanfaatkan sebagai bahan bakar sejumlah speedboat yang melayani transportasi masyarakat antardesa dan antarkawasan.
“Speed yang melayani masyarakat di sana sebagian besar masih didesain menggunakan minyak tanah. Jadi kebutuhan minyak tanah bukan hanya untuk rumah tangga,” katanya.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan minyak tanah di wilayah Kei Besar relatif lebih tinggi dibanding daerah lain yang sebagian besar masyarakatnya telah beralih menggunakan bahan bakar alternatif.
Untuk mengatasi persoalan yang terus berulang, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah beberapa kali mengusulkan penambahan kuota minyak tanah kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), baik melalui Pemerintah Provinsi Maluku maupun secara langsung.
Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan Pertamina guna memastikan kebutuhan energi masyarakat di wilayah kepulauan dapat terpenuhi. Upaya penambahan kuota dilakukan hampir setiap tahun sebagai respons terhadap tingginya kebutuhan masyarakat.
“Setiap tahun kami mengajukan penambahan kuota. Terakhir Pak Bupati kembali mengirim surat permohonan pada 24 Juni 2026 untuk penambahan kuota BBM, termasuk minyak tanah,” ujar Netty.
Disperindag memastikan akan terus mengawal usulan penambahan kuota sekaligus memperkuat pengawasan distribusi di lapangan agar pasokan minyak tanah dapat lebih merata dan mudah diakses masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....