Bupati Kaidel Resmi Menutup Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Aru 2026

  • 25 Jul 2026 00:01 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID,, Dobo – Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, secara resmi menutup kegiatan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Aru Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Cendrawasih, Dobo, Jumat (24/7/2026). Acara penutupan dimulai pukul 16.16 WIT dan dihadiri para camat, kepala desa, tokoh adat, narasumber, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri, dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi hasil pra musyawarah,oleh Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Aru, Boy Darakay, S.H., M.Hum., dan di lanjutkan dengan acara penandatanganan komitmen bersama oleh para camat dan sejumlah kepala desa yang ditunjuk, sebelum akhirnya Bupati secara resmi menutup kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena seluruh rangkaian Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat dapat berlangsung dengan baik. Ia juga mengapresiasi para narasumber, panitia, camat, kepala desa, tokoh adat, pemilik hak ulayat, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Bupati menjelaskan bahwa pra musyawarah merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan musyawarah adat yang sesungguhnya. Karena itu, seluruh peserta diminta kembali ke kecamatan dan desa masing-masing untuk melaksanakan musyawarah bersama masyarakat terkait berbagai materi yang telah dibahas selama kegiatan berlangsung.

Menurutnya, hasil musyawarah di tingkat desa akan menjadi dasar penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru. Ia menegaskan bahwa para peserta yang hadir merupakan bagian dari sejarah karena sedang menyusun fondasi pengakuan masyarakat hukum adat yang akan menjadi pedoman bagi generasi mendatang.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan adat, Bupati mengumumkan rencana pembangunan 30 rumah adat pada tahun 2026 di 30 desa. Program tersebut akan dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru memiliki rumah adat.

Menurutnya, rumah adat nantinya akan menjadi pusat penyimpanan dokumen, keputusan, dan sejarah adat agar tidak hilang ketika terjadi pergantian kepala desa maupun pengurus pemerintahan.

Selain itu, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pengakuan hak ulayat melalui musyawarah dan mufakat. Desa-desa yang telah mencapai kesepakatan akan segera diproses penetapannya, sedangkan desa yang belum mencapai kesepakatan diharapkan segera menyelesaikan berbagai persoalan tersebut agar tidak tertinggal dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Bupati menegaskan bahwa seluruh proses ini bertujuan agar wilayah adat di Kabupaten Kepulauan Aru memperoleh pengakuan dari negara sehingga tanah, hutan, dan laut adat memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bupati juga membantah isu yang menyebut pemerintah daerah akan menjual tanah Aru. Menurutnya, melalui proses pembentukan masyarakat hukum adat, pemerintah justru berupaya memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Kegiatan penutupan berakhir sekitar pukul 17.00 WIT dengan doa bersama dan dilanjutkan jabat tangan seluruh peserta. Selama kegiatan berlangsung, aparat gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengamanan hingga seluruh rangkaian acara selesai.

Di sela-sela kegiatan, narasumber Mesak Parjala kepada RRI menyampaikan bahwa Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru merupakan momentum yang sangat penting dalam memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Aru.

Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak segera dilakukan, berbagai hak atas tanah adat berpotensi kehilangan perlindungan hukum. Karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati beserta seluruh jajaran yang telah berkolaborasi sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik.

Mesak juga menilai antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sejak awal hingga penutupan, masyarakat adat, para pemilik hak ulayat, dan peserta lainnya tetap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat hukum adat.

Sementara itu, narasumber lainnya, Jemy Piters, menegaskan bahwa dalam sejarah masyarakat adat terdapat wilayah adat dan hukum adat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Menurutnya, negara harus mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayat yang dimiliki. Dengan adanya pengakuan secara hukum oleh negara, eksistensi masyarakat adat Aru akan semakin kuat dan memperoleh kepastian hukum dalam menjaga serta mengelola wilayah adatnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....